lembaga teknis daerah. Badan Perencana Pembangunan Daerah c. lembaga teknis daerah

 
 Badan Perencana Pembangunan Daerah clembaga teknis daerah Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, Kelurahan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja; 333 7

Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah tersebut bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. D. Bab V : Jabatan Struktural 6. 11. Lembaga Teknis Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah Kota Bandung. 13. Lembaga Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat LTD mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik ; 7. 11. Sejumlah kementerian, instansi pusat maupun daerah pun sudah mengumumkan rincian formasi dan syarat pendaftaran CPNS dan PPPK. Contoh lembaga teknis daerah adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Daerah,. Pasal 66 ayat (3) huruf e “meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas KPUD”; b. Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretariat daerah yang bertugas membantu kepada daerah dalam menyusun kebijakan serta mengoordinasikan dinas. (3) Lembaga Teknis Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada. 2. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung; 3. Lembaga Teknis Daerah Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2007 Nomor 16, Seri D) diubah sebagai berikut : 1. Mengingat : 1. CATATAN: Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARAWANG dan BUPATI KARAWANG MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN. Kabupaten/ kota adalah wilayah administratif yang merupakan bagian dari propinsi. LEMBAGA-LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI MALUKU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR MALUKU, Menimbang : a. Sekretaris daerah bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sekretaris Daerah diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Jabatan Fungsional Tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau. BUPATI BENGKULU SELATAN, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 49 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga. Sulut No. Gubernur Wakil Gubernur Sekretaris Daerah Badan Inspektorat Dinas Dinas Dinas Dinas 01/04/2014. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan. Judul. 8. FILE-FILE PERATURAN. PEMBANGUNAN DAERAH, INSPEKTORAT, DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BULUNGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BULUNGAN, Menimbang : a. Pembentukan organisasi lembaga teknis daerah, yang terdiri dari Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Statistik dan Penanaman Modal, Badan. Lembaga Teknis Daerah adalah Badan atau Kantor yang mempunyai fungsi Koordinasi dan Perumusan kebijakan pelaksanaan serta fungsi pelayanan masyarakat. Daerah dapat berarti provinsi, kabupaten, atau kota. BUPATI MINAHASA TENGGARA, bahwa dalam rangka penataan dan peny suai serta perkembangan kebutuhan Organisasl Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri. BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan tatakerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota, 13. 7. Kelompok Jabatan Fungsional 15. Eselon adalah Tingkatan Jabatan Struktural pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Toraja Utara. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PeraturanPERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI GARUT,. 9. 16. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut UPT, adalah pelaksana kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang Badan yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan; 14. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya. Tutup. . Peraturan Daerah (PERDA) NO. Rumah Sakit Daerah adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2008 Nomor 10) diubah sebagai berikut: 1. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOALEMO NOMOR 8 TAHUN 2008 . LEMBAGA TEKNIS DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KULON PROGO, Menimbang : a. Sekretariat Daerah. Lembaga Teknis Daerah merupakan unsure penunjang Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Ketua/Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kot a Serang. Lembaga Teknis Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 342), diubah sebagai berikut: 1. Pemerintah pusat perlu men-dorong pemerintah daerah untuk. 5. Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kepula uan Bangka Belitung. 19 b. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Sekr etariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah Kecamatan dan Kelurahan. PP No. Lembaga Teknis Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 342), diubah sebagai berikut: 1. Lembaga Teknis Daerah. Umumnya, bappeda dipimpin oleh. Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah bertugas untuk melakukan pengawasan umum dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan substansi urusuan. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2019. Lembaga Teknis Daerah Propinsi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam Perangkat daerah kabupaten terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan juga kelurahan. 10. Kerja Lembaga Teknis Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Sekretariat, membawahkan: 1. Tupoksi, Struktur Organisasi, Bagan Organisasi. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya; b. Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. a. (022) 5891724. 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan. Baik itu, gubernur, bupati, ataupun walikota melalui sekretaris daerah. pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan. NIP. 15. Contoh lembaga teknis daerah, yaitu badan atau kantor yang memberi pelayanan kepada masyarakat. Pasal 13 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas. Dengan membentuk kelembagaan, maka pemerintah daerah dapat menyelenggarakan pemerintahan. 2014. Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku); 4 Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI MALUKU dan GUBERNUR MALUKU MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA. Judul. 2007 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pacitan; Mengingat : 1. Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Bab II : Pembentukan, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi 3. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2014 tentang Lembaga Terknis Daerah Propinsi merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BOALEMO . penyelenggaraan pemerintahan daerah. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan dengan memperhatikan kebutuhan Penyelenggaraan Pemerintahan. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, RSUD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan; 7. 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama Atas Perda No. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja. bahwa dengan telah ditetapkan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka dalam. LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SRAGEN Menimbang : a. 10. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Dinas Ketahanan Pangan. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka Tengah; 2. JAKARTA, KOMPAS. Lembaga Teknis Daerah kabupaten adalah merupakan unsur perencana, pengawas dan pendukung yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; 2. Badan, kantor atau rumah sakit umum daerah sebagaimana dimaksud dipimpin oleh kepala badan, kepala kantor, atau kepala rumah. dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Inspektorat Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2012 Nomor 8); 13. Sekretariat daerah (disingkat setda) adalah unsur pembantu pimpinan pemerintah daerah, yang dipimpin oleh sekretaris daerah (disingkat sekda). BAB IV SUSUNAN ORGANISASI Pasal 5 1. Dinas Daerah. LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SRAGEN Menimbang : a. Namun, bila hanya berpatokan pada ketentuan dalam PP No. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. 26. - Dapat - berarti - provinsi - kabupaten - atau - kota. Perangkat daerah adalah organisasi/ lembaga pada pemerintahan daerah yang bertanggung jawab kepada kepala daerah dan membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas 1) Sekretariat Daerah, 2) Dinas Daerah, 3) Lembaga Teknis Daerah, 4) Kecamatan dan 4) Kelurahan (sesuai kebutuhan). Lembaga Teknis Daerah dan Tupoksi. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang harus dipenuhi oleh pegawai negeri sipil untuk menjalankan fungsi dan tugas jabatan secara efisien dan efektif. spektorat, Badan Perencanaan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tengah; d. BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN DAN SUSUNAN ORGANISASI Bagian Pertama Badan Perencanaan, Penelitian dan. 6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang. LEMBAGA TEKNIS dAERAH Author: organisasiOrganisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Tegal yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah ; a. Lembaga Teknis Daerah adalah merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah termaksud, perlu menetapkan rincian tugas, fungsi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah; c. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Lembaga Teknis. Pelaksana Teknis Lembaga Teknis Daerah Provinsi Daerah Yogyakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 36), yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubernur: a. lembaga teknis. LEMBAGA – LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BANGGAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANGGAI, Menimbang : a. Contoh lembaga teknis daerah, yaitu badan atau kantor yang. 4. 2 Maksud dan Tujuan. com - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023. 5 Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 158), yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah:18. Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. BAB I KETENTUAN. 7. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi : Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyuasin yang berbentuk: a. Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada gubernur/bupati/walikota dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari sekretaris daerah, dinas daerah dan lembaga teknis daerah, kecamatan, dan satuan polisi pamong praja sesuai dengan kebutuhan daerah. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Mengingat : 1. Perumusan Kebijakan Teknis sesuai dengan lingkup tugasnya ; b. Badan Pemberdayaan. 20 & TLN No. 15. Lembaga Teknis Daerah adalah Perangkat Daerah yang merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah yang melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, dapat berbentuk Badan, Kantor dan Rumah Sakit. Raya Soreang Km. 3) Dinas Daerah. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan. Sekretariat Daerah. Kelompok Jabatan Fungsional 6. ABSTRAK: CATATAN: Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2008. Pasal 4 Lembaga Teknis Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah dibidangnya. Bab IV : Unit Pelaksana Teknis Daerah 5. 1. Bappeda atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan suatu lembaga teknis daerah di bidang penelitian sekaligus perencanaan pembangunan daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, disingkat Bappeda, adalah lembaga teknis daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin oleh. Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 14 Desember 2009 telah menetapkan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan PERDA nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan. Lembaga Teknis Daerah adalah organisasi perangkat daerah yang diwadahi dalam bentuk Badan, Kantor, Rumah Sakit Daerah, dan Inspektorat Kabupaten Sukoharjo. . 5. (3) Lembaga teknis daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Inspektorat Kabupaten Garut. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Kuala. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Inspektorat Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2012 Nomor 8); 13. Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2011 Nomor 8), diubah sebagai berikut : A. Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga Pemerintah Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Inspektorat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan. Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5. bahwa dalam rangka penyelenggaraan dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah, diperlukan Organisasi Perangkat Daerah yang proporsional, efisien dan efektif dengan tetap. Daerah dapat berarti provinsi, kabupaten, atau kota. yang mendukung tugas Kepala Daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan yang bersifat spesifik. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah, yang memenuhi syarat atas usul sekertaris daerah. 2. bahwa dalam rangka optimalisasi tugas Lembaga Teknis Daerah. 10. Kerja Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Magelang perlu ditinjau kembali b. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan adalah unsur pelaksana Badan yang melaksanakan sebagian tugas teknis operasional; 4 11. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Mengingat : 1. D. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah KotaKepala Kantor adalah Kepala Kantor pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Rokan Hilir; 10. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2021 Oleh : Sutan Suangkupon Lubis Deputi Bidang Pengembangan & Pembinaan Sumber Daya Manusia 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya. Lembaga teknis daerah adalah perangkat daerah kabupaten berbentuk badan atau kantor yang merupakan unsur pendukung tugas Bupati. Sekretariat daerah merupakan salah satu unsur pemerntahan. 6. Belum Tersedia. Dinas daerah merupakan unsure pelaksanaan pemerintahan daerah. Meningkatkan studi dan penelitian di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan serta analisa jabatan. BAB II PEMBENTUKAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH Pasal 2 Dengan Peraturan Daerah. 6. UNKRIS, - Lembaga - teknis - daerah, - PUSAT - ILMU - PENGETAHUAN. 5. - Lembaga - teknis - daerah, - Unkris. Perda Kabupaten. Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 20A dan 20B,Perangkat Daerah yang di dalamnya mengatur mengenai jumlah dinas, badan, dan lembaga teknis serta sub-substruktur yang menjadi bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan. 8. Unit Pelaksana Teknis Dinas; h. 19581229 198603 1 011 : Alamat Kantor: Komplek Pemda Kab. Dalam kedudukannya sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah DKI Jakarta dapat mengusulkan kepada Pemerintah. 133: 16: 2008: Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kabupaten Wonosobo: Isi PeraturanJAKARTA - Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah menutup rangkaian acara Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) tahun 2023 secara during, pada Jumat (10/3/2023), . Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya.